Inspektorat Jenderal Kemenag Larang ASN Terima Gratifikasi Jelang Lebaran, Hati - hati Bisa Kena Sanksi Ini

  • Ayu Abriyani
  • Minggu, 15 Maret 2026 | 21:44 WIB
  • Default Publisher Publish by: Ayu Abriyani
Inspektorat Jenderal Kemenag Larang ASN Terima Gratifikasi Jelang Lebaran
Inspektorat Jenderal Kemenag Larang ASN Terima Gratifikasi Jelang Lebaran (Foto: kemenag.go.id)

RIWARA.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag, untuk menolak semua bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat Inspektorat Jenderal Kemenag yang ditujukan bagi para pimpinan satuan kerja di lingkungan Kemenag. 

Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunnas menyatakan ASN Kemenag harus menjaga integritasnya.

Ia juga menegaskan ASN Kemenag harus menjadi teladan bagi masyarakat dan menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas.

"ASN di Kemenag harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya,” tutur Khairunnas yang dikutip Riwara.id dari laman kemenag.go.id, Minggu 15 Maret 2026.

Ia menegaskan praktik meminta dana atau hadiah dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi atau perusahaan, merupakan tindakan yang dilarang.

“Permintaan dana atau hadiah , seperti THR baik secara pribadi maupun atas nama institusi itu dilarang karena dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Khairunnas menyebut ASN yang menerima gratifikasi berkaitan dengan jabatannya, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.

Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan tetap melaporkannya kepada UPG.

Khairunnas juga mengingatkan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan dinas yang digunakan untuk mudik Lebaran.

"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk keperluan kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran tidak dilarang,” imbuh Khairunnas.

Selain itu, ASN Kemenag juga diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional, selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan menjelang dan setelah libur Lebaran.

Penyesuaian tugas tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 dan 25–27 Maret 2026, sesuai kebijakan penyesuaian waktu kerja ASN di masa libur nasional dan cuti bersama perayaan Nyepi dan Idulfitri.

Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melarang seluruh ASN di lingkungan Kemenag menerima gratifikasi, jelang perayaan Idulfitri.

Foto Editor
Author : Ayu Abriyani

Jurnalis dari Kota Solo yang fokus pada isu pendidikan, sosial dan kemasyarakatan.

Topic News